Pemkot Kediri Tak Melarang Kegiatan Ekonomi di Masa Pandemi, Asal Penuhi Hal Ini | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Kediri Tak Melarang Kegiatan Ekonomi di Masa Pandemi, Asal Penuhi Hal Ini

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 04 Oktober 2020 20:38 WIB

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Abdullah Abu Bakar menanggapi aspirasi dan keresahan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 yang mempertanyakan kebijakan wali kota dalam Perwali Kediri Nomor 32 Tahun 2020. 

Mas Abu, demikian sapaan akrab Wali itu, membaca dan mendengar keluhan masyarakat. Baik yang disampaikan ke media sosial pribadinya dan mendengarkan langsung saat berbincang dengan warga.

“Dengan Perwali No 32 Tahun 2020, sudah banyak kelonggaran yang kami buat agar warga bisa kembali beraktivitas. Baik dalam hal kegiatan perekonomian, kegiatan sosial-keagamaan, rekreasi-olahraga dan keperluan personal lainnya,” kata Mas Abu, Sabtu (3/10).

Namun, lanjut Mas Abu, memang penanganan terkait kesehatan tetap menjadi nomor satu, sesuai dengan protokol kesehatan nasional. Pemerintah memakai pedoman tersebut dalam membuat peraturan turunan yang diterapkan di .

“Seperti soal kegiatan usaha, baik restoran, swalayan hingga warung, kami perbolehkan, asal memenuhi standar protokol, mengurangi kapasitas maksimal 50 persen dan tutup maksimal jam 10 malam. Biasanya yang terkena razia itu yang tidak bisa memenuhi standar protokol kesehatan, tempatnya berjubel atau tutupnya lebih dari jam 10 malam,” jelasnya.

Menurut Mas Abu, pihaknya juga mendengar soal isu larangan resepsi pernikahan, itu tidak benar. Asal resepsinya dilakukan di tempat terbuka (tidak di dalam rumah atau gedung) itu diizinkan. Syaratnya, tamunya harus dibatasi, menerapkan standar protokol kesehatan.

"Tidak berjabat tangan dan tidak ada makan prasmanan atau mungkin diganti nasi kotak. Tamunya juga yang datang secara bergantian. Kalau warga memang serius ingin menggelar hajatan, ya patuhi peraturan di atas agar mendapatkan izin," tegasnya.

Ia menambahkan, karena ini tingkat kepadatan penduduknya sangat tinggi, maka selain melonggarkan kegiatan ekonomi, tetap harus disiplin dari sisi protokol kesehatan. 

"Alhamdulillah sejauh ini, dengan penanganan Tim Gugus Tugas Covid-19 , grafik kasus positif covid-19 di cenderung landai. Kita harus mempertahankan ini, jangan meremehkan covid-19. Mari kita jaga orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai nanti yang meremehkan justru menyesal di kemudian hari," tutup Mas Abu. (uji/ian)

Berikut ini aturan selengkapnya terkait kegiatan ekonomi kemasyarakatan yang diperbolehkan selama pandemi covid-19:

1. Fasilitas olahraga diperbolehkan beroperasi dengan catatan:

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video