Blitar Dinilai Plintir SK Gubernur Terkait Sengketa Kelud | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Blitar Dinilai Plintir SK Gubernur Terkait Sengketa Kelud

Editor: Revol
Wartawan: Arif Kurniawan
Rabu, 28 Januari 2015 17:13 WIB

Kabag Pemerintahan Pemkab Kediri Yusron. (Arif Kurniawan/BangsaOnline)

KEDIRI (BangsaOnline) - Carut marut kepemilikan kawasan kian meruncing, setelah Gubernur Jatim Menerbitkan Surat Keptusan (SK) nomor 188/2534/011/2014 tanggal 12 Desember 2014 yang isinya tentang pencabutan SK Kepemilikan di Wilayah Kediri. Pemkab Kediri menilai Pemkab Blitar telah memelintir isi dari SK tersebut, bahkan Pemkab Kediri juga mengancam akan menggugat Gubernur Jatim jika tidak ada tanggapan dalam perselisihan batas wilayah ini.

Diterangkan Kabag Pemerintahan Pemkab Kediri, Yusron, Menurutnya SK yang diterbitkan Gubernur tersebut SK 188/113/KPTS/013/2012 tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak di Wilayah G.Kelud.

“Yang menurut kami Gunung kelud itu dalam status NOL, namun rupanya mereka masuk. Jadi SK tersebut dipelintir seolah-olah saat ini sudah milik Kabupaten Blitar,” kata Yusron saat mendampingi Bupati Audensi dengan Wartawan, Rabu (28/1).

Pemkab Kediri juga menyesalkan sikap Gubernur Jatim yang hingga saat ini, karena SK yang diterbitkan itu, ada indikasi pengaburan subtansi dalam persoalan perselisiahan batas wilayah antara Kabupaten Kediri dan Blitar. Menurutnya dalam SK tersebut alasan Gubernur tidak relevan yakni demi terbukanya ruang dialog.

“Kalau kita melihat kebelakang, SK kepemilikan yang diterbikan itu sudah melalui tahapan, dialog saja hingga 12 kali, sedangkan dalam gugatan kita selalu menang, dan SK itu sudah inkracht di MA, pertanyaannya apakah hukum di Jawa Timur tidak memiliki Kejelasan Hukum,” ungkap Yusron dengan nada serius.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video