Pilkada 2020: Bawaslu Lamongan Proses 1 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Kamis, 01 Oktober 2020 15:39 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan memproses satu laporan dugaan adanya ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mendukung salah satu paslon dalam Pikada Lamongan 2020.
Hal ini diakui Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar. Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya memang baru menerima satu laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
BACA JUGA:
Pembinaan PPPK, Kepala Kemenag Lamongan Ajak ASN Jalankan 3 Titik Amanah Secara Berimbang
Sambut Pemilu 2024, 81 Panwascam se-Kabupaten Lamongan Dilantik
Lantik 187 Pejabat, Bupati Yuhronur Berharap Budaya Kerja Menjadi Lebih Baik
Kunjungi Lamongan, Pemkab Sumenep Studi Tiru Regulasi Penyerapan Beras oleh ASN
"Kemarin sudah ada laporan satu ASN dan sudah kami proses dan sudah kami laporkan ke Komisi ASN," katanya, Rabu (1/10/2020).
Badar menjelaskan, terkait dengan sanksi, wewenang sepenuhnya akan diserahkan dan diberikan kepada Komisi ASN. Karena, tugas Bawaslu hanya mendalami fakta, bukti, juga klarifikasi. Di mana nantinya hasil kajian akan diberikan pada Komisi ASN.
Simak berita selengkapnya ...