Sidang Perdana Kasus JRBPV, Kuasa Hukum Ryantori: Dakwaan Jaksa Terlalu Melebar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 30 September 2020 19:31 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara atas nama terdakwa Ir. Ryantori Angka Raharja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (30/9/2020). Sidang Nomor 723/Pid.Sus/PN/SDA dipimpin oleh hakim Achmad Peten Sili dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan terdakwa Ir. Ryantori, membuat, menggunakan, dan menjual konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) yang persis dengan Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) milik PT Katama Suryabumi.
BACA JUGA:
Buka Muscab, Gus Ipul Ajak Gapensi Kota Pasuruan Wujudkan Kota Madinah
BPJS Ketenagakerjaan Tuban Sosialisasikan Perubahan Kepesertaan Sektor Jasa Konstruksi
Penemu Konstruksi Sarang Laba-Laba Jadi Terdakwa, Meninggal karena Stres
Eksepsi Ditolak, Terdakwa Ryantori Terancam 4 Tahun Penjara
Beberapa gedung yang dibangun dengan Konstruksi JRBPV antara lain, Perkantoran RSUD Sumenep, Gedung IGD RSUD Sidoarjo, dan Gedung Mapolda Riau. Dalam surat dakwaan, Ir. Ryantori disebut telah melakukan hal tersebut tanpa izin pemegang paten yaitu PT Katama Suryabumi.
Penemu KSLL sendiri adalah Ir. Ryantori dan (alm) Sucipto. Ir. Ryantori, dengan PT Cipta Anugerah Indotama (CAI) disebut menggunakan KSLL dengan nama Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) dengan sedikit memodifikasi dengan menambahkan beberapa rusuk.
Atas perbuatan terdakwa, PT Katama Suryabumi menderita kerugian immaterial dan kerugian materi senilai 20 Miliar. Perbuatan terdakwa berupa tindak pidana paten, diancam dengan pasal 161 junto pasal 160 UU no 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Simak berita selengkapnya ...