Tak Termasuk Kriteria Kerumunan Massa, Penjaringan Perangkat Desa Ngerong Terus Dilanjutkan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 29 September 2020 18:09 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana pengisian jabatan perangkat desa yang kosong di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dipastikan tetap jalan. Pihak panitia memutuskan untuk melanjutkan tahapan tersebut setelah berkonsultasi ke pihak kecamatan.
Kepala Desa Ngerong Kecamatan Gempol, H. Jemik Sadiman, S.H., menjelaskan hasil konsultasi dengan kecamatan, bahwa penjaringan perangkat desa bukan termasuk kriteria kerumunan massa, karena peserta yang ikut dalam penjaringan jumlahnya terbatas.
BACA JUGA:
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
“Semua proses tahapan penjaringan yang dilakukan oleh Panitia Desa Ngerong tetap menggunakan prokes (protokol kesehatan). Seperti contoh menjaga jarak, menggunakan masker, serta mencuci tangan," ujar Abah Jemik-sapaannya, Selasa (29/9/2020).
Simak berita selengkapnya ...