QA dan Niat Sepakat Dana Kampanye Tak Sampai Rp 7 Miliar, KPU Gandeng Akuntan untuk Awasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

QA dan Niat Sepakat Dana Kampanye Tak Sampai Rp 7 Miliar, KPU Gandeng Akuntan untuk Awasi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 29 September 2020 17:40 WIB

Paslon Niat dan QA saat daftar di KPU. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rapat kordinasi (rakor) antara bersama cabup-cawabup Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) dan Fandi Akmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) beserta masing-masing tim pemenangan memutuskan besaran dana kampanye tak sampai Rp 7 miliar.

"Jadi sesuai kesepakatan kedua tim yang ikut rapat, dana kampanye paslon maksimal kurang dari Rp 7 miliar atau Rp 6 miliar koma sekian," ujar Komisioner Divisi Teknis Elvita Yuliati kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (29/9/2020).

Menurut Vety, sapaan akrabnya, dana yang dialokasikan paslon untuk menopang kebutuhan kampanye selama 71 hari itu bisa bersumber dari paslon maupun sumbangan pihak ketiga yang berbadan hukum. Namun, sumbangan pihak ketiga dilarang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) atau lembaga lain yang dibiaya negara atau pemerintah.

"Jadi, paslon boleh mendapatkan bantuan dana kampanye dari pihak ketiga yang berbadan hukum,  asalkan bukan dari BUMN, BUMD, atau lembaga yang dibiayai negara atau pemerintah," tegasnya.

Untuk mengawasi arus masuk sumber dana kampanye paslon, maka mereka diwajibkan membuat rekening khusus untuk menampung dana kampanye.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video