Paslon QA dan Niat Wajib Laporkan Dana Kampanye Pilbup
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Syuhud
Selasa, 29 September 2020 13:15 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tahapan Pilbup Gresik telah memasuki masa kampanye, terhitung sejak Sabtu (26/9/2020) kemarin, hingga 5 Desember mendatang. Dua pasangan Cabup-Cawabup Gresik, yakni Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) dan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat), wajib melaporkan dana kampanye ke KPU secara berkala.
Mereka juga diwajibkan memiliki rekening khusus yang menampung penerimaan dana kampanye. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) No. 12 Tahun 2020, tentang Perubahan atas PKPU No 5 Tahun 2017, tentang Dana Kampanye Perserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA:
Suara Parpol Koalisi Pengusung Gus Yani Jeblok di Pemilu, Kemungkinan Usung Figur Baru di Pilkada
Ketua Golkar Gresik Ungkap Rencana 5 Parpol Bangun Koalisi Besar Jelang Pilkada, Usung Wajah Baru?
Jelang Pilkada Gresik 2024, Gerindra Mulai Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain
Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Adapun laporan awal dana kampanye meliputi informasi mengenai rekening khusus tersebut, dan saldo awal dana kampanye.
Sekretaris Tim Pemenangan Paslon QA, Ismail Harianto mengungkapkan pihaknya beserta Liaison Officer (LO) QA sudah diundang rapat dengan KPU untuk membahas pembatasan pengeluaran dana kampanye.
Simak berita selengkapnya ...