18 Bulan Menunggu, Akhirnya Perpres No. 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Terbit
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 29 September 2020 12:34 WIB
"Kurang lebih 18 bulan mereka bersabar menunggu proses lebih lanjut, utamanya terkait pengaturan gaji dan tunjangannya tersebut. Kini Perpres tersebut sudah ditandatangani presiden, penantian panjang itu telah usai, dan semoga ini bermanfaat," tandas mantan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat tersebut.
Sementara Bima Haria Wibisada, Kepala BKN mengatakan pihaknya belum bisa merinci ketentuan gaji dan tunjangan PPPK. "Sebab Perpres tersebut sedang dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, untuk selanjutnya diundangkan," jelas dia.(afa)