18 Bulan Menunggu, Akhirnya Perpres No. 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Terbit
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 29 September 2020 12:34 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPPK, telah terbit. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPD RI Evi Zainal Abidin.
"Dengan terbitnya Perpres 98 tahun 2020 ini, bagi mereka yang telah lulus tes PPPK adalah dapat diproses untuk pemberkasan NIP di BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," jelas senator yang karib disapa Eza ini kepada BANGSAONLINE.com melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa (29/9).
BACA JUGA:
263 Calon PPPK Teken Perjanjian Kerja, Pemkot Kediri Ingin Dedikasi dan Kinerja Lebih Baik
Aura Kekuasaan Jokowi Meredup, Ini Dua Indikatornya
Siap-Siap! Pemkot Batu Buka Formasi 250 CASN di Tahun ini
Bupati Trenggalek Apresiasi Terbentuknya Asosiasi Penunjang Daerah
Menurutnya, Perpres ini sangat ditunggu-tunggu oleh para penyuluh, guru, maupun tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus PPPK. Sebab sebelumnya, nasib gaji dan tunjangan mereka belum jelas lantaran pemerintah berdalih belum ada payung hukum.