Angka Perceraian di Pamekasan Tembus 984 Kasus Selama Pandemi Covid-19 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Angka Perceraian di Pamekasan Tembus 984 Kasus Selama Pandemi Covid-19

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Senin, 28 September 2020 17:10 WIB

Hery Kushendar, Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan saat ditemui di ruangannya.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Selama masa pandemi Covid-19, angka penceraian di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, cenderung meningkat. Sejak bulan Januari sampai bulan Agustus tahun 2020, ada 1.033 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Pamekasan. Sedangkan yang sudah diputus, sebanyak 984 kasus.

Demikian disampaikan Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar. "Untuk cerai talak 385 perkara, dan untuk cerai gugat 648 perkara," jelas Hery Kushendar memberikan rincian saat ditemui di kantornya, Senin (28/09/20).

Dari data tersebut, cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh istri lebih banyak daripada cerai talak. Menurutnya, faktor penyebab terjadinya yang paling dominan adalah adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus, dan faktor ekonomi.

"Sebetulnya banyak faktor yang menyebabkan . Ada yang disebabkan zina, mabuk, narkoba, judi, juga masalah ekonomi dan masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta adanya laki-laki atau perempuan yang meninggalkan pasangannya. Cuman, yang paling banyak itu adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus," paparnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video