Pemkab Sumenep Kerja Bareng KPK RI Sosialisasikan Pencegahan Korupsi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Senin, 28 September 2020 16:38 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintah daerah setempat, Senin (28/9/2020).
Menurut Bupati Sumenep, Dr. K.H. A. Busyro Karim, M.Si., pihaknya mengadakan kegiatan ini sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman kepada seluruh ASN di jajarannya terkait pencegahan tindakan korupsi.
BACA JUGA:
Tingkatkan Layanan Transportasi di Pulau Kangean, Bupati Sumenep Sediakan Angkutan Jalan Perintis
Pemkab Sumenep Gelar Bagi-Bagi Takjil Selama Ramadhan
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tetap Buka Seperti Biasa Selama Ramadhan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Bahas 3 Raperda
“Diharapkan untuk seluruh pimpinan OPD dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menaati peraturan untuk mewujudkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelasnya saat sosialisasi di Kantor Bupati Sumenep, Senin (28/9/2020).
Dikatakan, pemerintah daerah untuk mempertegas langkah dan tindakan pencegahan anti korupsi telah membuat regulasi berupa peraturan kepala daerah, di antaranya Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/62/kep/435.012/2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar.
Dijelaskan juga, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan (whistle blowing system) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Pastinya, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep harus tumbuhkan kesadaran bersama untuk tidak melakukan korupsi. Sebab, memberantas korupsi tidak hanya sebatas menaati peraturan saja, tetapi membutuhkan kesadaran diri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan,” tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...