Beli BBM Gunakan Tangki Modifikasi, 2 Warga Dampit Diringkus Satreskrim Polres Batu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 23 September 2020 21:51 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Gara-gara mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dilengkapi surat izin, 2 warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang berinisial ASP dan ASC diamankan Satreskrim Polres Batu. Keduanya kedapatan mengangkut 1.333 liter BBM dari SPBU Pendem yang akan dikirim ke masyarakat pesisir Selatan, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama mengungkapkan, 1.333 liter BBM itu tersimpan di 16 jeriken plastik dengan kapasitas 35 liter, 17 botol air mineral ukuran besar masing-masing berisi 1,5 liter, 4 jeriken kapasitas 5 liter, 1 jeriken kapasitas 10 liter, dan 3 buah tangki rakitan.
BACA JUGA:
Kurang dari 24 Jam, Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Curanmor saat Antre BBM di SPBU Kota Malang
Anggota Satlantas Polres Batu Amankan 2 Terduga Pencuri Baju
Penyaluran KUR Bermasalah, Kejari Kota Batu Ungkap Keterlibatan Oknum Bank
Gegara Tersinggung, Pelajar di Pujon Tewas Dikeroyok 3 Remaja
"Menurut keterangan pelaku, BBM itu mereka peroleh dari SPBU Pendem dengan cara membelinya secara berulang-ulang yang dimasukkan ke tangki modifikasi di 2 kendaraan yang mereka bawa. Selanjutnya BBM itu diisikan ke jeriken yang sudah disiapkan sebelumnya, sehingga mendapat BBM dalam jumlah besar," ujar Harviadhi.
BBM dengan jenis premium itu rencananya akan dijual di daerah pesisir Malang Selatan, di antaranya ke wilayah Desa Tamban, Sendangbiru, Baturetno, serta di wilayah Balekambang.
Simak berita selengkapnya ...