PWI: Wartawan Jadi Timses Harus Cuti atau Mundur
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 23 September 2020 19:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tidak dipungkiri peran wartawan dan media dalam setiap perhelatan kontestasi, baik lokal maupun nasional, cukup strategis sebagai sarana bagi kandidat untuk meraih popularitas, akseptabilitas, dan tentunya elektabilitas, yang muaranya untuk meraih kemenangan.
Dalam posisi inilah, sangat diharapkan media untuk bersikap independen terhadap semua kontestan. Media diwajibkan menjaga netralitas, atau tidak memihak salah satu paslon. Sebab bila memihak, akan mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, akuntabel, jernih, dan transparan.
BACA JUGA:
Jelang Pilkada 2024 Serentak, KPU Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan
Peduli Warga Terdampak Banjir, PWI Sidoarjo Gelar Baksos
Malam ini, Pengurus PWI Kediri Dilantik di Pendopo Panjalu Jayati
Berbagi Kebahagiaan, Gus Barra Berikan Parsel Lebaran ke Awak Media
"Dewan Pers sebagai institusi yang diberi kewenangan Undang-Undang untuk menata kehidupan pers nasional, serta menjaga kebebasan dan kemerdekaan pers, sudah mengeluarkan ketentuan terkait pemilihan umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," tegas Mahmud Suhermono, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur kepada bangsaonline.com, Rabu (23/9).
"Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," sambung Mahmud.
Simak berita selengkapnya ...