KPU Surabaya Resmi Tetapkan Eri-Armuji dan Mahfud-Mujiaman sebagai Kontestan Pilwali Surabaya 2020
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 23 September 2020 15:25 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya resmi menetapkan Eri Cahyadi-Armuji dan Mahfud Arifin-Mujiaman, sebagai peserta di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020.
Surat Keputusan penetapan KPU Kota Surabaya ini disampaikan Nur Syamsi, Ketua KPU Kota Surabaya didampingi Soeprayitno, Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada awak media di lantai 3 kantor KPU Kota Surabaya di Jalan Adityawarman, Rabu (23/9).
BACA JUGA:
Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Beredar Daftar Caleg Terpilih, Ketua KPU Surabaya Bilang Begini
Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, KPU Surabaya Ajukan Perpanjangan Rapat Pleno ke Bawaslu
"Bakal pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 4 September, memenuhi syarat. Begitupun hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 6 September 2020, juga memenuhi syarat. Sehingga pada tanggal 23 September ini melalui pleno, kita tuangkan dalam sebuah keputusan," terang Nur Syamsi.
"Berdasarkan rapat pleno yang kita lakukan, kedua bakal pasangan calon kita tetapkan sebagai pasangan calon. Eri Cahyadi, S.T., M.T. - Ir. Armuji dan Drs. Mahfud Arifin, S.H. - Mujiaman sebagai peserta Pilwali Kota Surabaya Kota," ungkap Nur Syamsi.
Simak berita selengkapnya ...