Hasil Denda Pelanggar Prokes akan Disetor ke Kasda Kota Batu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Jumat, 18 September 2020 15:44 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Supriyanto, S.H., M.H., mengungkapkan, uang hasil denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Kota Batu akan disetorkan ke kas daerah Kota Batu.
"Nantinya kami setorkan ke kas daerah Kota Batu untuk selanjutnya diserahkan kepada kas negara," ujar Supriyanto, Jumat (18/9). Ia mengungkapkan, penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan dimulai sejak Kamis (17/9) kemarin.
BACA JUGA:
Program Jaga Desa, Kejari Batu Beri Penyuluhan Hukum pada Warga Ngaglik
Setubuhi Ponakan hingga Hamil 6 Bulan, Pria ini Dihukum 15 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri Resmikan Rumah Restorative Justice di SMA Negeri 1 Batu
Kejari Batu Jebloskan Tersangka Pencurian 27 Unit HP ke Lapas Lowokwaru Malang
Berdasarkan laporan dari Kasi Pidana Umum, warga yang berhasil ditindak di hari pertama sebanyak 50 orang. Mereka dikenakan sanksi denda dengan nominal bervariasi, ada yang hanya Rp 25 ribu karena masuk kategori tindak pidana ringan. Dari 3 jam operasi, uang denda yang berhasil terkumpul sebesar Rp 1,25 juta.
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama berharap kepada masyarakat untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan.
Simak berita selengkapnya ...