Bupati Sambari Instruksikan ASN dan Kades Jaga Netralitas di Pilbup 9 Desember
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 18 September 2020 09:53 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto telah mengeluarkan instruksi untuk Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa (Kades) agar menjaga netralitas menjelang perhelatan Pilbup Gresik, 9 Desember 2020. Bupati juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 090/1432/437.73/2020, tertanggal 27 Agustus 2020.
SE tersebut dalam rangka menjaga netralitas ASN dan Kades atau sebutan lain seperti Lurah selama berlangsungnya Pilbup Gresik. Di SE Bupati itu juga dicantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS, dan pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015, yang mengatur pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau sebutan lain seperti Lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati selama kampanye.
BACA JUGA:
Bupati dan Pimpinan DPRD Gresik Apresiasi Tumpeng Nasi Krawu Raksasa Inisiasi KWG
Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Gresik, membenarkan telah menerima SE Bupati tersebut dan telah menyampaikan kepada ASN dan pejabat di bawahnya. "Sudah. Kami sudah terima," ungkap Camat Balongpanggang, M. Yusuf Anshori kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (18/9/2020).
Menurut Yusuf, ada 2 poin penting dalam SE Bupati tersebut. Pertama, ASN, Kades, dan Lurah dilarang dukung mendukung paslon dalam Pilbup Gresik dengan cara seperti menyerahkan identitas penduduk seperti KTP.
Simak berita selengkapnya ...