Bupati Sambari Instruksikan ASN dan Kades Jaga Netralitas di Pilbup 9 Desember | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Sambari Instruksikan ASN dan Kades Jaga Netralitas di Pilbup 9 Desember

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 18 September 2020 09:53 WIB

Bupati dan Wabup Gresik bersama Pejabat Forkopimda dan Pj. Sekda dalam suatu acara. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - , Sambari Halim Radianto telah mengeluarkan instruksi untuk Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa (Kades) agar menjaga netralitas menjelang perhelatan Pilbup Gresik, 9 Desember 2020. Bupati juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 090/1432/437.73/2020, tertanggal 27 Agustus 2020.

SE tersebut dalam rangka menjaga netralitas ASN dan Kades atau sebutan lain seperti Lurah selama berlangsungnya Pilbup Gresik. Di SE Bupati itu juga dicantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS, dan pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015, yang mengatur pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau sebutan lain seperti Lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati selama kampanye.

Sejumlah pejabat di lingkup , membenarkan telah menerima SE Bupati tersebut dan telah menyampaikan kepada ASN dan pejabat di bawahnya. "Sudah. Kami sudah terima," ungkap Camat Balongpanggang, M. Yusuf Anshori kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (18/9/2020).

Menurut Yusuf, ada 2 poin penting dalam SE Bupati tersebut. Pertama, ASN, Kades, dan Lurah dilarang dukung mendukung paslon dalam Pilbup Gresik dengan cara seperti menyerahkan identitas penduduk seperti KTP.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video