Tak Dihadiri Perwakilan RSUD Nganjuk, Penggugat Minta Sidang Mediasi Kasus Salah Gelang Bayi Ditunda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Kamis, 17 September 2020 15:23 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kasus salah gelang jenis kelamin bayi di RSUD Nganjuk masuk tahapan sidang mediasi perdana, Kamis (17/9). Dalam sidang ini, pihak RSUD Nganjuk (tergugat) dikuasakan kepada Budi Setiohadi, S.H. Sementara pihak penggugat sendiri dikuasakan kepada Prayogo Laksono, S.H..
Namun, tidak ada perwakilan RSUD Nganjuk sama sekali yang hadir dalam mediasi ini. Sementara pihak penggugat dihadiri Fery selaku orang tua atau ayah bayi.
BACA JUGA:
Kapolres Nganjuk Bantu Pengobatan Bayi Penderita Jantung Bocor dan Orang Lumpuh
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Seluruh Pegawai Kejari Nganjuk Diswab Test PCR
Plt Bupati Nganjuk Bacakan Jawaban atas Pembahasan Tiga Raperda Secara Virtual
Peduli Kondisi Bayi Arsifa yang Kelopak Matanya Tak Bisa Dibuka, Exindo Jatim 57 Berikan Bantuan
Budi Setiohadi berharap mediasi ini bisa berjalan lancar menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak. "Saya harap ya dalam proses mediasi bisa selesai," kata Budi kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (17/09).
Hal senada juga disampaikan Asisten Pemerintahan Samsul Huda, mewakil Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk. "Saya berharap bisa selesai dalam mediasi." kata Samsul.
Simak berita selengkapnya ...