Sempat Viral dan Langgar Prokes Covid-19, Komunitas Sound di Tuban Akhirnya Disidang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Rabu, 16 September 2020 21:58 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 4 orang penanggung jawab komunitas Sound System terpaksa harus disidang di kantor Satpol PP Tuban setelah menggelar kegiatan sinau bareng di Lapangan Singkil, Desa Mentoro, Kecamatan Soko yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), pada Rabu (16/9). Mereka disidang lantaran kegiatan tersebut diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto menyampaikan, selain disidang, mereka juga diberi sanksi sosial dengan membersihkan sampah dan mencabuti rumput. Tidak hanya itu, mereka juga didenda senilai Rp 300 ribu karena pelanggarannya tergolong instansi.
BACA JUGA:
Pemkab Tuban Siapkan 3 Armada Bus Balik Gratis Tujuan Jakarta dan Malang
Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Istri Terdakwa Akui Selingkuh dengan Korban
Pascakebakaran Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Tuban, APH Diminta Usut Mafia Solar
Diduga Timbun BBM Ilegal, Rumah di Senori Tuban Terbakar
"Dalam sidang ini kami juga menghadirkan Kepala Disparbudpora Tuban, Forkopimka Soko, Kepala Desa, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Desa Mentoro," ujar Hery sapaab akrabnya.
Simak berita selengkapnya ...