Terapkan Denda Bagi Pelanggar Protkes, Hari ini Polres Kediri Gelar Operasi Yustisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 15 September 2020 13:12 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri bekerja sama dengan TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan Operasi Yustisi, Selasa (15/4) hari ini. Operasi ini bertujuan melaksanakan penegakan hukum dan peningkatan disiplin, terutama terkait penerapan protokol kesehatan.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, kegiatan operasi yustisi kali ini lebih tegas lagi dengan memberikan sanksi berupa denda terhadap pelanggar. Sebelumnya, kegiatan peningkatan disiplin hanya berupa imbauan dan teguran yang bersifat ringan.
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terlibat Aborsi, Sejoli di Kediri Berurusan dengan Polisi
Orang Tua Santri yang Tewas Dikeroyok di Kediri Tolak Berdamai dengan Tersangka, ini Alasannya
"Yang menjadi dasar dalam kegiatan penegakan hukum operasi yustisi adalah Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat," kata AKBP Lukman Cahyono saat ditemui di sela-sela operasi yustisi, Selasa (15/9).
Dalam operasi kali ini, pelanggaran protokol kesehatan langsung menjalani sidang di tempat karena sudah disiapkan Jaksa dan Hakim.
Simak berita selengkapnya ...