Tak Bawa Uang, Pria Ini Bayar Denda Karena Tak Pakai Masker Hanya Dengan Uang Rp 2 Ribu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 15 September 2020 12:03 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pria di Kabupaten Blitar membayar denda operasi yustisi protokol kesehatan hanya dengan uang Rp 2 ribu. Hal ini dilakukan karena pria yang tidak diketahui namanya itu tidak membawa uang saat petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, dilanjutkan dengan sidang di tempat. Ia dikenai denda sebesar Rp 20 ribu karena tidak membawa dan tidak memakai masker.
Operasi yustisi penerapan sidang di tempat dan penerapan denda hari pertama ini digelar di Jalan Raya Garum, Kabupaten Blitar, Selasa (15/9/2020).
BACA JUGA:
Warga Jalan Jati Kota Blitar Temukan Bayi Laki-Laki di Kebun, Begini Kondisinya
PDIP Kota Blitar Mulai Persiapkan Penjaringan Pilkada 2024
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
"Ini saya hanya bawa dua ribu pak, gimana ini?," ujar pria tersebut kepada Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar.
Saat sedang kebingungan, pria itu kemudian didatangi seorang petugas Satpol PP dan menanyakan kendala yang dialaminya. Kemudian petugas Satpol PP itu berbaik hati dengan meminjamkan uang. Sehingga pria itu bisa membayar denda kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Blitar.
Simak berita selengkapnya ...