Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Prokes di 7 Lokasi, Amankan 102 Pelanggar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Prokes di 7 Lokasi, Amankan 102 Pelanggar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Senin, 14 September 2020 23:21 WIB

Petugas gabungan saat memberikan sanksi kepada para pelanggar.

SURABAYA, BANGAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kepolisian dan TNI menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) patuh masker di beberapa titik Kota Pahlawan, Senin (14/9). Ratusan pengendara yang tidak mengenakan masker diminta turun dan diberi sanksi berupa penyitaan KTP serta push up.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, hari ini sedikitnya ada tujuh lokasi operasi yustisi patuh masker. Di antaranya, di Jalan MERR Gunung Anyar, Bunderan Waru, Jalan Raya Darmo depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Pasar Pabean, Jalan Pahlawan, Terminal Osowilangun, Pasar Pegirikan dan Kecamatan Semampir.

“Operasi terpadu patuh masker ini adalah implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan,” kata Eddy.

Ia menjelaskan, dari hasil yustisi di tujuh lokasi tersebut, ditemukan total pelanggar sebanyak 102 KTP. Dari jumlah itu, sebagian besar pelanggar adalah warga yang bekerja di Kota Pahlawan dan tidak tinggal di Surabaya. Sementara pelanggar yang tidak membawa KTP, petugas gabungan tetap memberikan sanksi lain berupa hukuman push up.

“Memang jumlahnya tidak terhitung tapi kami sudah berikan sanksi. Untuk KTP dapat diambil setelah 14 hari,” paparnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video