Tak Pakai Masker, 25 Pelanggar Protokol Covid-19 di Bojonegoro Kena Tilang Tipiring
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Eky Nurhadi
Senin, 14 September 2020 23:01 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus mengendalikan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan menggelar razia warga yang tidak mengenakan masker.
Razia yang dilakukan petugas gabungan TNI-Polri dan Pemkab Bojonegoro itu menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
BACA JUGA:
Ditinggal Panen Padi, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar
Gempa Tektonik 6.0 Guncang Wilayah Bojonegoro-Tuban, Gempa Susulan Terjadi Beberapa Kali
Kemunculan Buaya di Desa Kebonagung Bojonegoro Terekam Video
Ning Lia Raih Suara Terbanyak di Bojonegoro
Hasil razia gabungan Senin (14/9/2020) siang, petugas mendapati sebanyak 25 orang yang sedang nongkrong tidak mengenakan masker.
Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan mengatakan, razia digelar di beberapa lokasi, salah satunya di warung kopi jalan MH. Thamrin Kota Bojonegoro. "Forkopimda Kabupaten Bojonegoro sangat serius dalam menangani Covid-19 yang merebak ini. Operasi yustisi ini bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan," ujar kapolres.
Kata dia, pendisiplinan harus tegas sehingga petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan pemakaian masker.
Simak berita selengkapnya ...