Dinilai Tidak Tegas Tindak Paslon Gunakan Aset Publik, Begini Komentar Bawaslu Surabaya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 14 September 2020 22:56 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kritikan dari salah satu praktisi hukum yang menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya tidak tegas menindak Armuji, Bacawawali Surabaya yang dianggap melanggar aturan karena menggunakan fasilitas publik, ditanggapi dingin oleh Bawaslu.
"Pelanggaran yang apa? Kan belum masuk ranah tahapan pencalonan. Kita berpedoman pada jadwal dan tahapan program, PKPU 5/2020, dan di situ jelas mengatur kapan pasangan calon atau calon itu ditetapkan. Di mana penetapan pasangan calon atau calon setelah melalui keputusan KPU," terang Muhamad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya, Senin (14/9/2020) kepada bangsaonline.com
BACA JUGA:
Bawaslu Surabaya Imbau Partai Politik Tidak Gunakan May Day untuk Ajang Kampanye
Bawaslu Surabaya Ajak Pemilih Pemula Ikut Awasi Pemilu
Penyelenggara Pemilu Diminta Permudah Disabilitas Gunakan Hak Konstitusional
Bawaslu Surabaya Ajak Ormas Perempuan NU dan Muhammadiyah Partisipatif Awasi Pemilu 2024
Menurut Agil, jika mengacu pada regulasi kepemiluan, sebelum ada penetapan pasangan calon oleh KPU, Bawaslu tak mempunyai dasar untuk menindak secara aturan kepemiluan.
"Terkait aktivitas politik pada penggunaan aset pemerintah, lebih selayaknya Pemda memiliki kewenangan menegakkan perda yang berlaku. Namun, Bawaslu akan tetap menginvestigasi masukan informasi tersebut. Perlu pendalaman, bagaimana bisa aset pemerintah dipergunakan aktivitas politik," tutur Agil.
Agil mencontohkan atribut parpol yang semrawut di jalan-jalan seperti baliho-baliho berukuran besar yang mengganggu estetika kota, saat ini penertibannya masih bukan ranah Bawaslu. Tetapi masuk sebagai domain Satuan Pamong Praja (Satpol PP) karena menyangkut Peraturan Daerah (Perda).
Simak berita selengkapnya ...