Dinilai Tidak Tegas Tindak Paslon Gunakan Aset Publik, Begini Komentar Bawaslu Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinilai Tidak Tegas Tindak Paslon Gunakan Aset Publik, Begini Komentar Bawaslu Surabaya

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 14 September 2020 22:56 WIB

Muhamad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kritikan dari salah satu praktisi hukum yang menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya tidak tegas menindak Armuji, Bacawawali Surabaya yang dianggap melanggar aturan karena menggunakan fasilitas publik, ditanggapi dingin oleh Bawaslu.

"Pelanggaran yang apa? Kan belum masuk ranah tahapan pencalonan. Kita berpedoman pada jadwal dan tahapan program, PKPU 5/2020, dan di situ jelas mengatur kapan pasangan calon atau calon itu ditetapkan. Di mana penetapan pasangan calon atau calon setelah melalui keputusan KPU," terang Muhamad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya, Senin (14/9/2020) kepada bangsaonline.com

Menurut Agil, jika mengacu pada regulasi kepemiluan, sebelum ada penetapan pasangan calon oleh KPU, Bawaslu tak mempunyai dasar untuk menindak secara aturan kepemiluan.

"Terkait aktivitas politik pada penggunaan aset pemerintah, lebih selayaknya Pemda memiliki kewenangan menegakkan perda yang berlaku. Namun, Bawaslu akan tetap menginvestigasi masukan informasi tersebut. Perlu pendalaman, bagaimana bisa aset pemerintah dipergunakan aktivitas politik," tutur Agil.

Agil mencontohkan atribut parpol yang semrawut di jalan-jalan seperti baliho-baliho berukuran besar yang mengganggu estetika kota, saat ini penertibannya masih bukan ranah Bawaslu. Tetapi masuk sebagai domain Satuan Pamong Praja (Satpol PP) karena menyangkut Peraturan Daerah (Perda).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video