Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Tuban Disanksi Denda di Tempat
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 14 September 2020 18:49 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 27 Masyarakat Kabupaten Tuban dikenakan sanksi di tempat usai terjaring Operasi Patuh Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang diselenggarakan oleh petugas gabungan Kabupaten Tuban, Senin (14/9/2020).
Dalam kegiatan operasi tersebut, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan harus menjalani persidangan di tempat. Para pelanggar dijatuhi sanksi sosial maupun sanksi denda.
BACA JUGA:
Pemkab Tuban Siapkan 3 Armada Bus Balik Gratis Tujuan Jakarta dan Malang
Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Istri Terdakwa Akui Selingkuh dengan Korban
Pascakebakaran Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Tuban, APH Diminta Usut Mafia Solar
Diduga Timbun BBM Ilegal, Rumah di Senori Tuban Terbakar
"Kalau terdapat pelanggar protokol kesehatan, langsung menjalani sidang di tempat dan diberikan sanksi denda," kata Bupati Tuban, H. Fathul Huda saat meninjau lokasi operasi yustisi di Jalan Pramuka Tuban.
Bupati Huda menambahkan, operasi protokol kesehatan dan penerapan sidang langsung di tempat tersebut dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, grafik penyebaran Covid-19 di Tuban belum ada tanda-tanda penurunan.
"Kegiatan semacam ini akan terus dilakukan, selama Covid-19 di Tuban belum ada penurunan secara signifikan," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan sidang di tempat ini merupakan pertama kali diberlakukan. Nantinya, kegiatan serupa akan dilanjutkan dengan melibatkan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol-PP, PN, dan Kejari Tuban.
"Ini merupakan bagian upaya dari Pemkab Tuban agar masyarakat lebih disiplin menggunakan protokol kesehatan. Sampaikan kepada masyarakat," ujar Kapolres Tuban.
Simak berita selengkapnya ...