Tak Pakai Masker, Warga Lamongan Didenda Rp 10 Ribu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Pakai Masker, Warga Lamongan Didenda Rp 10 Ribu

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 14 September 2020 16:52 WIB

Pelanggar masker saat menjalani sidang di Lamongan Sport Center. (foto: ist).

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebagai upaya pencegahan Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten melakukan tindakan tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker.

Para pelanggar langsung disidang di tempat dan didenda Rp 10 ribu. Hal ini seperti yang terjadi saat operasi yustisi digelar di Sport Center, Jalan Basuki Rahmat , Senin (14/9/2020) siang.

"Kita menggelar sidang kepada para pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kita sidangkan secara formal dan langsung kita putuskan bagaimana rasa keadilan, dalam rangka mengingatkan masyarakat bahwa pemakaian masker di tempat umum adalah wajib," kata Ketua Pengadilan Negeri , Raden Ari Muladi, S.H., pada sejumlah awak media.

Ia menjelaskan, sanksi atau hukuman yang diberikan berupa denda maksimal sebesar Rp 50 juta bagi warga yang tertangkap basah tidak menggunakan masker.

"Tapi tentu tidak selalu maksimal. Mungkin sekitar Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu, sekadar mengingatkan kepada masyarakat agar mengetahui bahwa tidak menggunakan masker adalah suatu pelanggaran," jelasnya.

"Dan jika saat kedapatan tidak memakai masker mereka tidak memiliki uang untuk membayar sanksi denda setelah digelar sidang, maka hukuman kurungan sebagai gantinya. Kalau tidak punya uang pasti punya badan, kita masukkan ke dalam penjara, paling lama 3 bulan," sambungnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video