Tukang Becak Hingga Tenaga Medis Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Kota Blitar
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 14 September 2020 12:34 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Satgas Covid-19 Kota Blitar menggelar operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Operasi digelar di Jl Merdeka, Kota Blitar, Senin (14/9/2020). Pengendara yang kedapatan tidak memakai masker langsung dihentikan dan diberi sanksi berupa teguran dan penyitaan kartu identitas.
Selain masyarakat umum, tukang becak, pegawai swasta, hingga tenaga medis juga terjaring razia.
BACA JUGA:
Nekat Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Warga Blitar Kena Ulti Polisi
Ini Temuan Tim Dinkes Kota Blitar saat Sidak Mamin di Sejumlah Swalayan
Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan
Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar, Pelaku Bunuh Korban dengan Sadis
"Kalau memang ada aturannya, ya saya kasih saja KTP saya. Cuma seharusnya dilihat dulu, tidak boleh disamaratakan. Dilihat dulu di mana, kalau di dalam mobil sendirian ngapain pakai masker. Dan sosialisasi juga harus gencar. Kalau tujuannya baik ya silakan saja," ungkap Dokter Bagus Indra yang ikut terjaring razia.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, untuk razia di hari pertama pihaknya memberlakukan sanksi mulai dari teguran hingga penyitaan KTP. Kemudian, untuk razia hari berikutnya baru akan diberlakukan sanksi denda sesuai Perda. Di mana dalam Perda itu, bagi pelanggar perseorangan bisa dikenakan denda Rp 250.000. Sedang tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan denda Rp 500.000.
Simak berita selengkapnya ...