Operasi Masker Digelar di Kota Blitar, Hari ini Sanksi Sita KTP, Besok Langsung Denda
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 14 September 2020 12:01 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan pengendara dikenakan sanksi penyitaan KTP saat petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, TNI, Satpol PP, dan Dishub menggelar operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Operasi digelar di Jl. Merdeka, Kota Blitar, Senin (14/9/2020).
Untuk sementara, sanksi yang diberlakukan adalah penindakan administrasi kepada para pengendara yang tidak pakai masker. Petugas menyita KTP elektronik milik pengendara yang tidak pakai masker. Mereka diberi surat keterangan untuk mengambil KTP di Kantor Satpol PP Kota Blitar sambil mendapatkan pembinaan dari Satgas Covid-19 Kota Blitar tentang penegakan protokol kesehatan.
BACA JUGA:
Nekat Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Warga Blitar Kena Ulti Polisi
Ini Temuan Tim Dinkes Kota Blitar saat Sidak Mamin di Sejumlah Swalayan
Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan
Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar, Pelaku Bunuh Korban dengan Sadis
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan hal ini dilaksanakan mengingat kasus pertambahan Covid-19 secara nasional maupun di daerah masih terus meningkat. Sedangkan, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan masih rendah.
Simak berita selengkapnya ...