Edarkan Ratusan Pil Dobel L, Pemuda Banyakan Diringkus Polisi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 12 September 2020 09:59 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Singgih Prasetyo (23) warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi, karena tertangkap mengedarkan narkotika jenis pil Dobel L. Dia diringkus Jumat (11/9) sekira pukul 19.30 WIB oleh anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota di Jalan Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalaui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, awalnya petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, ada peredaran farmasi jenis pil Dobel L yang tidak mempunyai izin.
BACA JUGA:
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
"Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Ternyata benar adanya. Pada Jumat tanggal 11 September 2020 sekira Pukul 19.30 WIB berhasil kita amankan seseorang yang bernama SP, karena telah kedapatan mengedarkan pil Dobel L. Selanjutnya SP dibawa ke Mako Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut," kata AKP Kamsudi, Sabtu (12/9).
Simak berita selengkapnya ...