Tak Netral di Pilkada Sumenep 2020, ASN Siap Disanksi Berat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Jumat, 11 September 2020 22:10 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sumenep diminta untuk netral menghadapi pilkada ini. ASN diimbau tidak berpihak pada salah satu calon yang akan maju pada pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) mendatang.
Pemkab melalui Inspektorat akan memberi sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral tersebut.
BACA JUGA:
Tingkatkan Pengunjung, Fauzi Sajikan Seni Budaya dan Musik Milenial di Pasar Bangkal
Sukseskan Pencegahan Perkawinan Anak, RAD PPA Sumenep Kerja Keras Lakukan Monitoring
Terus Pantau Pembangunan Monumen Tugu Keris, Bupati Sumenep: Punya Nilai Penting
Lagi, Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah di 7 Titik
”Kami akan bersikap tegas untuk menjatuhkan sanksi berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral pada Pilkada Sumenep 2020. Apalagi sampai ikut kampanye atau mengkampanyekan calon,” terang Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep Titik Suryati saat diwawancarai BANGSAONLINE.com, Jum’at (11/9/2020).
Dasar sanksi bagi ASN yang tidak netral pada pilkada atau Pemilu sudah ada dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan SE KASN No. B-2900/KASN/11/2017. Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, dan PP Nomor 53 Tahun 2010, dan surat Menpan RB Nomor. B/71/M,SM,00.00/2017 tentang netralitas sebagai ASN, PNS dilarang ikut terlibat dalam politik praktis.
Simak berita selengkapnya ...