Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Mertua Sekda Lamongan Divonis Hukuman Mati dan Seumur Hidup | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Mertua Sekda Lamongan Divonis Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yoga Triwi Margiono
Kamis, 10 September 2020 22:47 WIB

Proses sidang vonis yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan melalui aplikasi Zoom. (foto: TRIWIYOGA/ BANGSAONLINE)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus pembunuhan Hj. Rowaini, ibu mertua mantan divonis hukuman mati dan seumur hidup, berdasarkan sidang yang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (10/9/2020).

Putusan vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebagaimana diberitakan, menuntut Sunarto (44) dalang dari pembunuhan dan Imam Winarto (36) dengan hukuman mati dan seumur hidup.

Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Sunarto dan Imam Winarto dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu, perbuatan keduanya juga menimbulkan kesedihan mendalam pada keluarga korban.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, semua unsur pembunuhan sudah terbukti.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video