Polisi Tetapkan Anak Pemilik Jebakan Tikus Listrik di Ngawi Jadi Tersangka
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 10 September 2020 21:40 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Insiden meninggalnya Aris Mawardi (46), warga Dusun Sambirobyong, Kecamatan Geneng Ngawi yang tewas akibat terkena setrum dari aliran listrik dari jebakan tikus pada Selasa (8/9) lalu, akhirnya masuk ke ranah hukum.
Pasalnya, pemilik dengan sengaja memasang jebakan tikus yang dialiri listrik hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, yakni Aris Mawardi.
BACA JUGA:
2 Warganya Meninggal Tersengat Listrik, Pj Wali Kota Mojokerto Takziah dan Beri Santunan
Pamit ke Sawah, Pria di Lamongan Tewas Tersengat Listrik
Ingin Hidup Berdampingan dengan Tikus, Petani Kediri Gelar Selamatan dan Tanam Cok Bakal
Heboh! Diduga Pasangan Sejoli Asik Mabuk dan Mesum di Ngawi, Ternyata...
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan, Samidi, pemilik sawah mengakui bahwa putranya (M) yang memang sengaja memasang jebakan tikus dengan aliran listrik itu. Hal tersebut dilakukan untuk membasmi hama tikus yang menyerang tanaman padinya.
"Jadi, anak dari pemilik sawah sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Sementara anak pemilik sawah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas AKBP Dicky kepada awak media, Kamis (10/09).
Simak berita selengkapnya ...