Akhirnya Gubernur Jatuhkan Sanksi Administrasi Kepada Bupati Jember, Sanksi 6 Bulan Tak Gajian
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 08 September 2020 15:30 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofiffah Indar Parawansa, secara resmi menjatuhi sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida karena keterlambatan APBD Jember 2020.
Dalam surat bernomor 700/1713/060/2020 memutuskan bahwa Bupati Jember Faida dinyatakan terlambat dalam penyusunan APBD 2020.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim Bilang Begini saat Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya
Bahas Pemberlakuan UU HKPD dan Dampaknya di Sektor Pajak, Adhy Karyono Dorong BUMD Tingkatkan PAD
Pj Gubernur Jatim Harap WTP 2 Tahun Beruntun Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja
Hardiknas 2024, Pj Gubernur Jatim: Penerapan Merdeka Belajar Hasilkan Prestasi Gemilang
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Bupati Jember yakni sanksi administrasi. Artinya tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan.
“Surat dari Gubernur baru diterima, dan ini sanksi kepada bupati Jember Faida dengan sanksi administratif," ujarnya saat di Ruang Banmus DPRD Jember, Selasa (8/9/20).
Simak berita selengkapnya ...