Gelar Operasi Tumpas Semeru, Polres Pasuruan Amankan 18 Tersangka Kasus Narkotika dan Okerbaya
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Andy Fachrudin
Senin, 07 September 2020 21:35 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam kurun waktu 12 hari melaksanakan Operasi Tumpas Semeru 2020, Polres Pasuruan berhasil mengamankan 18 tersangka dari 18 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Harris didampingi Kasubag Humas Kompol Hadi saat mengungkapkan keberhasilan jajarannya menangkap pelaku narkoba, baik sesuai TO (Target Operasi) maupun non-TO dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Pasuruan, Senin (7/9/2020).
BACA JUGA:
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
Pasang Rambu Larangan Parkir di Bundaran Apollo, Polisi Tindak Tegas Sopir Bandel
Ramp Check, Tim Gabungan Temukan 3 Armada Bus Tak Laik Operasional
Dua Anggota Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Jambret di Pandaan
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni berupa 465,07 gram sabu-sabu, 7 ekstasi, beberapa alat isap, bong, handphone, dan beberapa timbangan elektrik.
Dari semua tersangka yang masuk dalam kriteria pengedar tersebut, beberapa di antaranya merupakan 2 orang berstatus residivis pengedar narkoba kelas menengah ke atas. Kemudian, terdapat wiraswasta 12 orang, pengangguran 1 orang, dan 1 orang lainnya berprofesi sebagai sopir.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan melalui Wakapolres Muhammad Harris mengapresiasi kinerja anggotanya tersebut.
Simak berita selengkapnya ...