Hendak Transaksi Sabu, Sopir Truk Residivis Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Senin, 07 September 2020 16:43 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Alif Hakim Nasution (43), residivis narkoba asal Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan harus kembali berurusan dengan polisi setelah dirinya belum lama ini keluar dari penjara.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir truk itu, ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Pantura Lamongan.
BACA JUGA:
Komitmen Bebas dari Narkoba, Lebih dari Separuh Warga Binaan Lapas Lamongan Dites Urine
Pasangan Suami Istri di Lamongan Meninggal Dunia Usai Ditabrak Mobil
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
3 Warga Lamongan Jadi Korban Penganiayaan Perguruan Silat saat Konvoi
Jumlahnya lumayan besar. Saat ditangkap, tersangka membawa barang bukti sabu-sabu seberat 44,5 gram. Ini merupakan rekor terbesar dalam sejarah pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Lamongan selama ini.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasatreskoba, Iptu Khusen menjelaskan, tersangka yang mengedarkan di wilayah Kecamatan Paciran itu mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya di Madura. Tersangka melakukan transaksi dengan sistem ranjau. Adapun penangkapannya berkat informasi masyarakat.
Simak berita selengkapnya ...