Bawa Sabu di Minimarket, Pemuda Wonocolo Diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 04 September 2020 21:01 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Firsa Aditya alias Sandal asal Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Pria berusia 26 tahun itu berhasil diringkus petugas di minimarket di kawasan Kahuripan Sidoarjo lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
"Tersangka kami amankan beserta barang bukti sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok," kata Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP M. Indra Najib, Jumat (4/9/2020).
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka kemudian digelandang petugas ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Simak berita selengkapnya ...