Wabup Akui Ada Maladministrasi pada Kasus Salah Gelang di RSUD, Kuasa Hukum Lanjut ke Ombudsman
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Kamis, 03 September 2020 22:37 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Nganjuk Marhain Jumadi mengakui terjadi kesalahan administrasi (Maladministrasi) pada kasus kelahiran bayi pasangan Fery Sujarwo dan Arum Rosalia. Harusnya, bayi mendapatkan gelang warna biru karena berjenis kelamin laki-laki. Tapi malah mendapatkan gelang warna pink.
"Saya sampikan itu maladministrasi, salah memberi tanda gelang, berimbas pada munculnya akte dan kartu keluarga," kata Marhain dikutip BANGSAONLINE.com saat jumpa pers, Kamis (03/09).
BACA JUGA:
Kapolres Nganjuk Bantu Pengobatan Bayi Penderita Jantung Bocor dan Orang Lumpuh
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Seluruh Pegawai Kejari Nganjuk Diswab Test PCR
Plt Bupati Nganjuk Bacakan Jawaban atas Pembahasan Tiga Raperda Secara Virtual
Peduli Kondisi Bayi Arsifa yang Kelopak Matanya Tak Bisa Dibuka, Exindo Jatim 57 Berikan Bantuan
"Saya sudah rapat internal dan memanggil pihak terkait, kronologi pasien datang, melahirkan, hingga bayi meninggal," terangnya.
Ia menduga, ada kelalaian petugas yang memberi tanda gelang pada bayi. "Saya merasa kepanikan petugas, hingga salah memberikan gelang berwarna pink. Sebab diketahui bahwa bayi ibu Arum sendiri lahir dalam keadaan prematur, harus secepatnya mendapat pertolongan khusus, mendapatkan bantuan pernapasan," tuturnya.
"Saya sudah tegaskan saat rapat, agar ada sanksi kepada petugas medis," tandas Marhaen.
Ia menambahkan, bahwa Bupati Novi Rahman Hidayat akan datang ke rumah orang tua bayi untuk berbelasungkawa sekaligus memberikan permintaan maaf.
Simak berita selengkapnya ...