4 Saksi Hadiri Persidangan Kasus Investasi Sapi Bodong di Ponorogo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Rabu, 02 September 2020 17:26 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kasus penipuan dengan modus investasi sapi perah bodong oleh PT Tri Manunggal Jaya (TMJ) dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah kini, sudah dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (2/9/2020).
Digelar secara virtual di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo, agenda sidang kali ini mendatangkan 4 saksi dengan terdakwa Galih Kusuma, Hadi Suwito, dan Ari Setiawan.
BACA JUGA:
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Menyembunyikan Mobil dari Korban Investasi Bodong Bagaimana Hukumnya?
Wali Kota Kediri Harap ASN Paham Jenis Investasi
Sangat disayangkan dalam persidangan tersebut, awak media tidak diperkenan untuk mengambil gambar atau video saat proses sidang. Majelis Hakim yang diketuai Bawono baru memperbolehkan wartawan mengambil gambar setelah selesai persidangan.
Dalam persidangan tersebut, 4 saksi ini membeberkan kronologi penipuan bermodus investasi sapi perah. Mereka berharap uang mereka kembali. Di hadapan Majelis Hakim, PJU, dan penasihat hukum terdakwa, para saksi juga menyampaikan mereka akan melangkah ke upaya hukum perdata.
Simak berita selengkapnya ...