DPP Demokrat Serahkan Rekom B.1-KWK Untuk Gus Yani dan Bu Min
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Minggu, 30 Agustus 2020 18:08 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pasangan bacabup dan bacawabup Gresik, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) akhirnya mendapatkan surat persetujuan (rekomendasi) berupa form model B.1-KWK dari DPP Partai Demokrat.
Surat yang akan digunakan sebagai syarat mendaftar pencalonan di KPU itu diserahkan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Renville Antonio kepada Fandi Akhmad Yani di kantor DPD Demokrat Jatim, Minggu (30/8). Turut hadir dalam penyerahan tersebut, Ketua DPC Demokrat Gresik Eddy Santoso.
BACA JUGA:
Digadang Dampingi Gus Yani pada Pilkada Gresik 2024, Anis: Mboten Mas
Dibuka untuk Umum, DPC Demokrat Lumajang Jaring Bakal Calon Bupati dan Wakilnya
Ini 5 Figur yang Digadang Jadi Bakal Calon Wakil Bupati Alif di Pilkada Gresik 2024
Positif Usung Gus Barra, 5 Parpol Tak Buka Penjaringan Cabup Mojokerto
Eddy Santoso menyatakan, rekom model B.1-KWK yang diserahkan kepada pasangan Niat ini sebagai tindak lanjut rekom sebelumnya, yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta pada Selasa, 14 Juli.
"Rekom model B.1-KWK ini yang akan Demokrat gunakan untuk mendaftarkan Niat sebagai syarat pencalonan di KPU Gresik," ujar Eddy Santoso kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (30/8).
Simak berita selengkapnya ...