Jika Ada Bapaslon Terjangkit Corona, Bagaimana Nasib Pencalonannya? Begini Penjelasan KPU Blitar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 28 Agustus 2020 14:55 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar meminta bakal pasangan calon yang akan mengikuti Pilbup Blitar 2020 agar mengurangi interaksi yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.
Pasalnya, kesehatan jasmani menjadi unsur persyaratan bapaslon yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari pihak yang berkompeten. Demikian disampaikan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Blitar, Muhammad Bahauddin.
BACA JUGA:
Jelang Pilkada 2024 Serentak, KPU Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan
DPP Bara Nusa Siap All Out Dukung Khofifah-Emil di Pemilihan Gubernur Jawa Timur
Muncul JKSN Junior: Kiai dan Gus 01, 02, 03 Kompak Dukung Khofifah
Tolak Jadi Menteri, Cak Imin Disebut Jajaki Maju Calon Gubernur Jatim
Di tengah masa pandemi Covid-19, kata Bahauddin, nantinya setiap bakal calon harus menjalani tes usap (swab) sebelum pemeriksaan kesehatan. Hal ini untuk memastikan agar seluruh bakal calon kepala daerah bebas dari Covid-19 ketika mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.
Namun, apabila di tengah jalan ada kandidat yang terinfeksi virus Corona, tidak membatalkan status pencalonannya.
Simak berita selengkapnya ...