Perbup Bangkalan Nomor 63 Terbit, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Diberikan Sanksi Sosial | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perbup Bangkalan Nomor 63 Terbit, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Diberikan Sanksi Sosial

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Subaidah
Jumat, 28 Agustus 2020 14:15 WIB

Warga yang mendapatkan sanksi sosial. (foto: ist).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti Perbup Nomor 63 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Kapolres akan mengintensifkan tindakan pendisiplinan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang melanggar, akan disanksi sosial.

"Hari ini kami lakukan pendisiplinan dan upaya penegakan hukum berupa sanksi sosial seperti push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, bagi yang tidak pakai masker," ujar Kapolres , AKBP Rama Samtama Putra setelah melakukan pendisiplinan penggunaan masker di daerah Pecinan , Jumat (28/8/2020).

Menurutnya, secara umum kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah baik. Hanya saja, masih ada beberapa yang masih abai, sehingga pihaknya melakukan tindakan pendisiplinan di tempat.

"Yang tertangkap hari ini, kita data. Jadi kalau tertangkap lagi, akan kita tindak untuk pendisiplinan yang lebih membuat jera, seperti membersihkan makam, masjid, dan tempat umum lainnya," tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video