Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 70 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Blitar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 28 Agustus 2020 11:40 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 90.000 lebih batang rokok serta liquid rokok elektrik dimusnahkan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Jumat (28/8). Barang-barang yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp 70,4 juta, dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp 40 juta.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Hendro Trisulo mengatakan, barang-barang tersebut diperoleh dari hasil operasi gempur yang dilakukan sejak 6 sampai 31 Juli 2020. Pemusnahan dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
"Yang kami musnahkan ini merupakan barang hasil sitaan selama operasi gempur. Kami menyita barang-barang tersebut dari empat daerah yang menjadi wilayah kerja kami. Di antaranya Kabupaten dan Kota Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Rinciannya ada 90.909 batang rokok ilegal dan 109 botol liquid rokok elektrik," ujar Hendro.
Simak berita selengkapnya ...