Perkara Pengusaha Cafe Gugat Wartawan Rp. 1,7 M, Tergugat Anggap Gugatan Penggugat Kabur
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 27 Agustus 2020 22:30 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Gugatan pencemaran nama baik Pengusaha SK Lab. Cafe Kota Kediri terhadap wartawan media online Duta.co senilai Rp.1,7 miliar, memasuki agenda eksepsi dan jawaban tergugat atas Perkara Perdata No. 33/Pdt.G/2020/PN. Kdr di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Dalam Eksepsi dan Jawaban Tergugat, para Tergugat yaitu Tergugat 1 Nanang Priyo Basuki, Tergugat 2 Mokhammad Kaiyis, dan Tergugat 3 PT. Duta Masyarakat Online, melalui Kuasa Hukumnya, Andi Mulya, S.H., CPCLE., dan Tri Suryaningrum, S.Sos., S.H. menolak seluruh dalil dari Penggugat dalam surat gugatannya. Kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat.
BACA JUGA:
PWI Kediri Raya Gelar Puncak Acara HPN Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru Masa Bakti 2024-2027
Bambang Iswahyoedhi Kembali Nahkodai Ketua PWI Kediri
Tingkatkan Skill Jurnalis Mahasiswa dan Media Mainstream, AJI Kediri Gelar Workshop di UNP
Enggan Diliput, Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf
Menurut Tri Suryaningrum, gugatan penggugat Obscur Libel (Tidak Jelas dan Kabur). Para penggugat dalam menguraikan dalil posita gugatan saling tumpang tindih dan tidak merinci secara detail kerugian yang dilakukan para tergugat atas perbuatan melawan hukum, khususnya pencemaran nama baik.
"Bahwa, para tergugat juga tidak menguraikan secara detail unsur-unsur Pencemaran Nama Baik yang mengakibatkan kerugian yang dilakukan oleh tergugat 1, tergugat 2, maupun tergugat 3. Seharusnya para penggugat menjelaskan secara detail tentang unsur-unsur pencemaran nama baik yang dilanggar oleh para tergugat yang mengakibatkan para penggugat dirugikan atas yang dilakukan oleh para tergugat," kata Tri Suryaningrum, Kamis (27/8).
Lanjut Tri Suryaningrum, bahwa penggugat dalam gugatannya mendasarkan pada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Di sisi lain, penggugat dalam dalil posita angka ll malah menyatakan tidak mempergunakan Hak Jawab maupun Hak koreksi.
Simak berita selengkapnya ...