Gara-Gara Sengketa Tanah, Kades Rengel Tuban Digugat Warganya
Editor: Revol
Wartawan: Suwandi
Kamis, 22 Januari 2015 22:24 WIB
TUBAN (BangsaOnline) - Kepala Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Tuban, Sunarto digugat oleh warganya bernama Masriyani (75) gara-gara masalah hak kepemilikan tanah seluas 500 meter persegi.
Informasi yang dihimpun BangsaOnline, tanah yang ditempati ibu rumah tangga itu adalah tanah negara. Namun, karena Masriyani merasa sudah menempati 35 tahun, Masriyani tak rela jika tanah tersebut diambil oleh pemerintah desa. Akibatnya, perkara tersebut pun dibawah ke meja hijau.
BACA JUGA:
Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Istri Terdakwa Akui Selingkuh dengan Korban
Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Saksi Ungkap Dugaan Keterlibatan Kades Sidonganti
Pembunuh Sekdes di Tuban Jalani Persidangan, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Maksimal
Sengketa Tanah 1.500 Meter Persegi, PN Sidoarjo Berikan 8 Hari untuk Serahkan kepada Pemohon
Kuasa hukum penggugat (Masriyani), Mochamad Saeri, SH ketika dikonfirmasi, Kamis (22/1) mengatakan, bahwa tanah seluas 500 meter persegi itu awalnya tanah milik negara. Namun sudah di kuasai Masriyani selama 35 tahun.
"Tanah tersebut sudah dikuasi bertahun-tahun sejak tahun 1979," terangnya.
Namun, lanjut Saeri Tanah tersebut sudah menjadi hak milik kliennya seluas 200 meter persegi. Sedangkan sisanya masih belum menjadi hak milik. Sebab, Masriyani tidak punya dana untuk mengajukan hak milik semua tanahnya seluas 500 meter persegi.
Simak berita selengkapnya ...