Gara-Gara Sengketa Tanah, Kades Rengel Tuban Digugat Warganya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gara-Gara Sengketa Tanah, Kades Rengel Tuban Digugat Warganya

Editor: Revol
Wartawan: Suwandi
Kamis, 22 Januari 2015 22:24 WIB

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tuban. (Suwandi/BangsaOnline)

TUBAN (BangsaOnline) - Kepala Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Tuban, Sunarto digugat oleh warganya bernama Masriyani (75) gara-gara masalah hak kepemilikan tanah seluas 500 meter persegi.

Informasi yang dihimpun BangsaOnline, tanah yang ditempati ibu rumah tangga itu adalah tanah negara. Namun, karena Masriyani merasa sudah menempati 35 tahun, Masriyani tak rela jika tanah tersebut diambil oleh pemerintah desa. Akibatnya, perkara tersebut pun dibawah ke meja hijau.

Kuasa hukum penggugat (Masriyani), Mochamad Saeri, SH ketika dikonfirmasi, Kamis (22/1) mengatakan, bahwa tanah seluas 500 meter persegi itu awalnya tanah milik negara. Namun sudah di kuasai Masriyani selama 35 tahun.

"Tanah tersebut sudah dikuasi bertahun-tahun sejak tahun 1979," terangnya.

Namun, lanjut Saeri Tanah tersebut sudah menjadi hak milik kliennya seluas 200 meter persegi. Sedangkan sisanya masih belum menjadi hak milik. Sebab, Masriyani tidak punya dana untuk mengajukan hak milik semua tanahnya seluas 500 meter persegi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video