Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pemuda di Sumenep Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pemuda di Sumenep Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Selasa, 25 Agustus 2020 17:18 WIB

Irsadi (21), pelaku pencabulan. (foto: ist).

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Irsadi (21), pelaku pencabulan asal Dusun Keramat Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep dijerat Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku diketahui telah mencabuli seorang anak berumur 16 tahun hingga hamil 3 bulan. Bahkan menurut pengakuan korban, sebut saja Bunga, dirinya mengaku sudah disetubuhi sebanyak 3 kali oleh pemuda bejat tersebut.

Sementara itu, Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, pelaku pencabulan akan ditindak tegas dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pencabulan sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video