Masih Temukan Warga Tak Pakai Masker, Pemkot Pasuruan Mulai Terapkan Perwali 38 Tahun 2020
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ardianzah
Selasa, 25 Agustus 2020 14:09 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan terus menggelar operasi masker bersama jajaran Polres Kota Pasuruan dan Kodim 0819 Pasuruan, Senin (24/8/2020) malam.
Operasi masker tersebut merupakan aplikasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan penerapan Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2020 perubahan atas Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2020.
BACA JUGA:
Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
Peringati Hari Kartini, Gus Ipul: Peran Perempuan Penting dalam Pembangunan
Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII 2024
Bekas Swalayan di Kota Pasuruan akan Dibangun Jadi Rest Area Bernuansa Arafah
Dalam perwali tersebut, pada Pasal 7 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (3) Huruf b, dikenakan sanksi sosial.
Sanksi itu, yakni berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi, serta membantu menertibkan masyarakat yang juga tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan. Semua itu dilakukan untuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan.
Ada tiga titik lokasi yang telah ditentukan, yakni di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman Nomor 4 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo. Kemudian, di depan Asrama Polisi Polres Pasuruan Kota di Jalan Panglima Sudirman, serta di depan RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan.
Simak berita selengkapnya ...