Masih Temukan Warga Tak Pakai Masker, Pemkot Pasuruan Mulai Terapkan Perwali 38 Tahun 2020​ | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Masih Temukan Warga Tak Pakai Masker, Pemkot Pasuruan Mulai Terapkan Perwali 38 Tahun 2020

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ardianzah
Selasa, 25 Agustus 2020 14:09 WIB

Pelaksanaan apel di Mapolres Pasuruan Kota. (foto: ist).

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah terus menggelar operasi masker bersama jajaran Polres dan Kodim 0819 Pasuruan, Senin (24/8/2020) malam.

Operasi masker tersebut merupakan aplikasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan penerapan Peraturan Wali Nomor 38 Tahun 2020 perubahan atas Peraturan Wali Nomor 35 Tahun 2020.

Dalam perwali tersebut, pada Pasal 7 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (3) Huruf b, dikenakan sanksi sosial.

Sanksi itu, yakni berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi, serta membantu menertibkan masyarakat yang juga tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan. Semua itu dilakukan untuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah .

Ada tiga titik lokasi yang telah ditentukan, yakni di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman Nomor 4 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo. Kemudian, di depan Asrama Polisi di Jalan Panglima Sudirman, serta di depan RSUD R. Soedarsono .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video