Modus Selundupkan Narkoba Gunakan Buah Salak, Pelaku 2 Kali Lakukan Pengiriman ke Lapas Jombang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 25 Agustus 2020 13:15 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi terus menyelidiki kasus penyelundupan narkoba jenis Pil Dobel L menggunakan buah salak yang dilakukan seorang istri kepada suaminya yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Jombang. Hasilnya, aksi nekat pelaku ini ternyata bukan yang pertama kali.
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengungkapkan, pelaku VN sudah dua kali menyelundupkan Narkoba ke Lapas IIB Jombang. Wanita asal Kecamatan Kesamben ini, mengirimkan pil koplo ke suaminya, Hermanto (35), yang sudah mendekam di penjara sejak 2 tahun lalu.
BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
"Dari interogasi awal, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pengiriman ke Lapas. Yang pertama modusnya juga dengan buah salak," ucapnya kepada wartawan, Selasa (25/08).
Penyelundupan narkoba yang dikemas dalam buah salak ini merupakan modus baru. Yakni dengan cara mengeluarkan daging buah salak terlebih dahulu. Kemudian, pil koplo dimasukkan ke dalam kulit salak, lalu direkatkan menggunakan lem.
Ada 32 buah salak, 9 di antaranya diisi pil koplo dengan masing buah terisi 190 butir. Total pil koplo yang berhasil diamankan sejumlah 1.815 butir.
"Dari keterangan pelaku, barang ini mau dipakai suaminya dengan temannya di dalam (sel, red)," tutur Mukid.
Simak berita selengkapnya ...