BK DPRD Gresik Putuskan Nur Hudi Tak Terbukti Intervensi Kasus Paman Cabuli Keponakan di Benjeng | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BK DPRD Gresik Putuskan Nur Hudi Tak Terbukti Intervensi Kasus Paman Cabuli Keponakan di Benjeng

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 25 Agustus 2020 13:07 WIB

Nur Hudi Didin Arianto, Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) memutuskan Anggota Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto, tak terbukti melakukan intervensi dalam kasus pencabulan yang melibatkan seorang paman kepada keponakannya hingga hamil dan melahirkan di Desa Metatu Kecamatan Benjeng.

Dengan begitu, Nur Hudi tak terbukti melanggar kode etik (KE) . Hal ini disampaikan Ketua BK , Faqih Usman.

"Tidak terbukti Anggota Fraksi Nasdem atas nama Nur Hudi Didin Arianto melanggar Kode Etik DPRD," ujar Faqih, Selasa (25/8).

Faqih menjelaskan, sebelum mengambil vonis, BK telah melakukan serangkaian sidang setelah politikus Partai Nasdem itu diadukan ke DPRD dan masuk dalam pengaduan nomor 63.

"Nah, dari serangkaian sidang BK itu, tidak terbukti Pak Nur Hudi melakukan intervensi hukum kasus dugaan pencabulan yang melibatkan paman dengan keponakannya di Desa Metatu, Benjeng," ungkap Faqih.

Menurut Faqih, BK tidak menemukan bukti-bukti bahwa Nur Hudi melakukan intervensi. "BK sudah cek ke Polsek, ternyata Nur Hudi tidak pernah bertemu. Kami sudah temui Pak Kapolsek Benjeng," ungkapnya.

Selain itu, BK juga sudah kroscek ke Polres Gresik, dalam hal ini di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik yang menangani perkara tersebut. "Kami datangi dan cek, ternyata juga tak ketemu bukti ada intervensi," jelas Sekretaris DPD PAN Gresik ini.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video