Pelaku Penyelundupan Pil Koplo Menggunakan Buah Salak ke Lapas Jombang Ditangkap
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 24 Agustus 2020 21:59 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang perempuan berinisial VN (33), warga asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang yang menyelundupkan narkoba jenis Pil Dobel L dengan modus memasukkannya ke buah salak, akhirnya ditangkap, Senin (24/08). Sedianya, pil koplo itu hendak diserahkan kepada suaminya yang ada di Lapas Kelas IIB Jombang.
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, pihaknya sudah berhasil menangkap tersangka saat berada di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Perempuan ini merupakan istri dari salah satu warga binaan Lapas Kelas IIB dalam kasus Narkoba.
BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
“Berdasarkan dari informasi petugas Lapas terkait identitas pelaku, akhirnya kita lacak dan berhasil diamankan pukul 15.30 WIB, di rumah orang tuanya di Nganjuk,” ucapnya saat diwawancarai wartawan.
Pil Dobel L yang diamankan dari tangan pelaku, lanjut Mukid, berjumlah 1.815 butir. Pil koplo itu dikemas dalam kulit buah salak yang direkatkan kembali dengan lem. Ada 32 salak, 9 di antaranya berisi obat keras berbahaya (okerbaya). Setiap salak, diisi 190 butir pil koplo.
Simak berita selengkapnya ...