Resmikan Perbup 63, Bupati Bangkalan Tegaskan Tak Ada Denda Rp 50 Ribu Bagi Pelanggar Protkes | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Resmikan Perbup 63, Bupati Bangkalan Tegaskan Tak Ada Denda Rp 50 Ribu Bagi Pelanggar Protkes

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Senin, 24 Agustus 2020 17:48 WIB

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron meresmikan Perbup No 63 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No 46 .

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - R. Abdul Latif Amin Imron meresmikan Perbup No 63 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No 46 tentang percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan hasil perubahan perbup tersebut, diputuskan bahwa tidak ada denda sebesar Rp 50 ribu bagi perorangan atau pemilik usaha, seperti yang telah beredar sebelumnya di masyarakat.

"Tidak ada denda uang, hanya adanya sanksi administratif. Sanksi bagi perorangan adalah teguran lisan selama 3x24 jam, teguran tertulis 3x24 jam, kemudian sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan perlengkapan kerja," ujarnya setelah pencanangan penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (24/8/2020).

Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, teguran lisan selama 3x24 jam, teguran tertulis 3x24 jam, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.

Dikatakannya, sanksi sosial ini akan terus berlanjut, walaupun status Bangkalan telah menjadi wilayah zona hijau. Karena, pihaknya tidak ingin masyarakat tidak mematuhi protokol Covid-19 sehingga menyebabkan Bangkalan kembali menjadi zona merah.

Oleh sebab itu, bupati berharap dengan adanya perbup tersebut, masyarakat dapat lebih mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video