Sosialisasikan Inpres 6/2020, Petugas Gabungan Kediri Razia Tempat Hiburan Malam
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 22 Agustus 2020 10:28 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri menggelar razia dan patroli gabungan cipta kondisi berskala besar untuk mencegah penyebaran Covid-19 ke sejumlah cafe, Jumat (21/8) malam.
Kegiatan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kediri. Dalam razia tersebut pengunjung dan pelayan cafe wajib menjalani rapid test.
BACA JUGA:
Reuni Purnaaktivis, Mbak Cicha Sebut Momen Berbagi Pengalaman Bangun Gerakan Pramuka Kediri
Program DITO Mulai Tunjukkan Hasil, Produktivitas Padi di Kabupaten Kediri Naik
Pemkab Kediri Targetkan Pembangunan Pasar Ngadiluwih Dimulai Awal 2025
Tingkatkan Pengolahan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST
Razia yang dipimpin langsung Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono tersebut menjaring puluhan warga. Mereka tertangkap basah ketika asyik nongkrong di sejumlah café, dan tempat hiburan malam. Satu per satu dari mereka harus menjalani tes cepat atau rapid test.
AKBP Lukman Cahyono mengatakan, tujuan dilakukannya razia gabungan berskala besar ini adalah untuk memberikan imbauan kepada pemilik cafe dan tempat hiburan malam, serta pengunjung, supaya lebih peduli dan sadar tentang pencegahan terhadap penularan virus corona.
Simak berita selengkapnya ...